Pengungsi Rohingya

Tindak Pidana Narkotika

Kejahatan narkotika merupakan suatu kejahatan yang berbahaya, merusak generasi muda serta karakter dan fisik masyarakat atau penggunanya. Kejahatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan sejumlah kejahatan, seperti perampokan, pencurian, pencucian uang, dan terorisme. Oleh karena itu, akibat penggunaan narkotika tidak hanya berdampak buruk bagi pengguna sendiri tetapi juga secara langsung atau tidak langsung akan berpengaruh terhadap lingkungan keluarga, masyarakat, dan negara. Selain ketentuan dalam UU Narkotika, tindak pidana narkotika saat ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.