Rekening Masuk Daftar Hitam Nasional Akibat Cek Kosong
Dalam hal terjadi peristiwa cek kosong, maka pemilik rekening yang melakukan penarikan cek kosong tersebut dapat masuk ke dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) oleh bank tempat dilakukannya penarikan. Bank yang mencantumkan pemilik rekening ke dalam DHIB selanjutnya wajib menyampaikan identitas pemilik rekening tersebut ke Bank Indonesia untuk ditetapkan dan dicantukan ke dalam Daftar Hitam Nsional (DHN). Apabila terdapat pihak yang telah masuk ke DHIB dan ingin membatalkan pencantuman namanya di DHIB maka berdasarkan Pasal 23 PBI 8/2006 adalah dengan melakukan pembatalan terhadap salah satu atau lebih penolakan cek sebagaimana ketentuan Pasal 22 Ayat (1) PBI 8/2006.