
550 Pegawai Kementerian Keuangan Terkena Hukuman Disiplin, Apa Itu Hukuman Disiplin?
Apabila dikaitkan dengan tindakan 550 Pegawai Kementerian Keuangan yang melaporkan harta kekayaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hukuman disiplin yang dapat dikenakan adalah Pasal 10 Ayat (2) huruf e dan Pasal 11 Ayat (2) huruf c PP 94/2021. Hukuman disiplin berlaku pada hari ke-15 (lima belas) sejak diterima oleh Pegawai yang telah diputus melakukan pelanggaran disiplin.

Pencatatan Hak Ulayat Dilihat dari Sisi Kepastian Hukumnya
Keinginan atas adanya kepastian hak atas tanah biasanya tidak datang dari orang perseorangan saja. Bisa jadi keinginan itu…

Temuan Transaksi Rafael Oleh PPATK
Pasal 44 Ayat (1) UU TPPU memberikan kewenangan kepada PPATK untuk melakukan pemeriksaan terhadap transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain. Apabila ditemukan adanya indikasi tersebut, maka PPATK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan. Terungkapnya transaksi keuangan Rafael Alun oleh PPATK, tidak terlepas dari kewenangannya yang diatur secara rinci dan luas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang termasuk meminta data informasi terkait transaksi keuangan Rafael Alun.
Pengaturan Tanah Girik Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Tanah girik merupakan sebutan untuk tanah adat atau tanah yang belum memiliki sertifikat dan belum terdaftar pada Kantor Pertanahan setempat, serta belum memiliki status hak tertentu (Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Milik). Bukti kepemilikan hak atas tanah girik umumnya berupa bukti penguasaan hak atas tanah dari Desa, biasanya dikenal dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau bukti pembayaran pajak atas tanah. Diaturnya ketentuan tersebut dalam PP 18/2021 masih memberikan ruang kepada alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, seperti petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kikitiir, verponding Indonesia dan alat bukti lainnya dengan nama dan atau istilah yang berbeda sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.

Pengaturan Hak Atas Tanah Gogolan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur mengenai konversi hak atas tanah yang…

Mobil Rubicon Mario Dandy Atas Nama Cleaning Service, Ayah Mario Dapat Dikenakan Pasal ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sumber harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo. Salah satu hal yang ramai dibicarakan…

Daftar Peserta Kelas Online “Tips dan Trik Membuat Jurnal Hukum”
Jurnal di bidang Hukum merupakan publikasi karya ilmiah yang berisikan gagasan dan analisa atas fenomena-fenomena hukum yang berkembang…

Mau Buka Restoran? Berikut Pilihan KBLI untuk Administrasi NIB
Apa itu KBLI dan Fungsinya? Guna mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan bukti pendaftaran pelaku usaha dalam…

Diduga Membiarkan Penganiayaan MDS, SL Ditetapkan Tersangka
Tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara sanksi bagi orang yang melanggar pasal tersebut diatur dalam Pasal 80 UU 35/2014.

Larangan Peredaran Rokok Batangan
Pada akhir tahun 2022 lalu, beredar informasi terkait dengan larangan peredaran rokok batangan. Hal ini juga disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat kunjungannya ke Subang, Jawa Barat yang mengatakan bahwa larangan peredaran rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
