Pengaturan Tanah Girik Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Tanah girik merupakan sebutan untuk tanah adat atau tanah yang belum memiliki sertifikat dan belum terdaftar pada Kantor Pertanahan setempat, serta belum memiliki status hak tertentu (Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Milik). Bukti kepemilikan hak atas tanah girik umumnya berupa bukti penguasaan hak atas tanah dari Desa, biasanya dikenal dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau bukti pembayaran pajak atas tanah. Diaturnya ketentuan tersebut dalam PP 18/2021 masih memberikan ruang kepada alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, seperti petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kikitiir, verponding Indonesia dan alat bukti lainnya dengan nama dan atau istilah yang berbeda sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.