lembaga perlindungan saksi dan korban kasus vina cirebon cowok obsesi Persekusi Sebagai Tindak Pidana

Diduga Membiarkan Penganiayaan MDS, SL Ditetapkan Tersangka

Tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara sanksi bagi orang yang melanggar pasal tersebut diatur dalam Pasal 80 UU 35/2014.