Upaya Administratif Guna Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka upaya administratif terhadap Sertipikat Hak Atas Tanah hanya dapat diajukan terhadap sertipikat yang masih belum berumur 5 (lima) tahun. Apabila Sertipikat Hak Atas Tanah dimaksud telah berumur lebih dari 5 (lima) tahun, maka proses pembatalannya tidak memerlukan upaya administratif, melainkan langsung kepada Peradilan Tata Usaha Negara. Pengetahuan tersebut menjadi penting bagi para pihak yang akan mengajukan gugatan terhadap suatu KTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara, mengingat adanya ketentuan daluwarsa pengajuan gugatan dalam hukum acara peradilan tata usaha negara.