Intervenient Dalam Perkara Perdata
Intervensi atau intervenient adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang berkepentingan dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Pengaturan mengenai intervensi diatur dalam Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (RV). Pengajuan intervensi dapat diajukan pada hari sidang yang telah ditentukan sebelum atau pada waktu kesimpulan terakhir diambil dalam perkara yang sedang berjalan.