Photo by Freepik

Aset Indra Kenz Dikembalikan Kepada Korban

Beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 10 Januari 2023, Pengadilan Tinggi Banten melalui amar putusannya nomor 17/ Pid.Sus/2022/PT.BTN mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan dari Terdakwa Indra Kenz untuk dikembalikan kepada korban. Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa aset-aset Terdakwa Indra Kenz berasal dari 144 korban yang mengalami kerugian kurang lebih Rp 83 miliar rupiah. Prosedural pengembalian barang bukti dalam tindak pidana kepada pemiliknya dilakukan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mempergunakan sarana administrasi berupa surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48), berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (BA-17), butir 14.