Kampanye di Kantor Pemerintah

Independensi Pers Saat Wartawan Dilantik Menjadi Kapolsek

Wartawan dilantik menjadi Kapolsek, menjadi berita yang hangat belakangan ini. Seorang polisi bernama Iptu Umbaran kini menjadi Kapolsek…
Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Hukum Waris Adat di Indonesia

Hukum waris adat merupakan salah satu hukum waris yang masih ada dan digunakan di beberapa daerah di Indonesia.…
Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Ahli Waris Pengganti

Terdapat beberapa hukum waris yang berlaku di Indonesia, diantaranya adalah hukum waris berdasar KUH Perdata, hukum waris Islam…
adagium hukum Photo by Freepik

Saksi Putri Candrawati Meminta Ketentuan Sidang Tertutup Dalam Pemeriksaan Saksi Putri Candrawati, Ketentuan Sidang Tertutup Berdasar Ketentuan Perundang-undangan

Berkaitan dengan hal tersebut, sidang pemeriksaan saksi Putri Candrawati yang memohon untuk dilakukan pemeriksaannya secara tertutup, diatur dalam Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum yang disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2) pada tahun 2018 (Pedoman PBH). Pedoman PBH tersebut sebenarnya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum (Perma 3/2017). Pasal 1 Angka 1 Perma 3/2017 menyebutkan bahwa Perempuan Berhadapan dengan Hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak.

Peluang Hak Investor Ibu Kota Nusantara dalam Menggunakan Lahan 180 Tahun

Ketentuan Pasal 16 UU IKN, mengisyaratkan bahwa perolehan tanah di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau kementerian/lembaga di Ibu Kota Nusantara. Dengan dapat dikuasainya hak atas tanah oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, maka Otorita dapat melakukan perbuatan hukum untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut. Selain itu, juga terdapat hal yang perlu disoroti mengenai pengaturan pengelolaan tanah dalam UU IKN. Pasal 16 Ayat (7) UU IKN, secara implisit Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki kewenangan untuk mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara. Ini menunjukkan adanya peluang terhadap investor baik secara perorangan maupun badan hukum untuk mendapatkan hak atas tanah selama tanah tersebut berada di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Dewan Kehormatan Advokat Dan Kewenangannya

Advokat merupakan salah satu profesi yang termasuk kedalam “Profesi Luhur” Officium Nobile selain Hakim, Jaksa, Polisi dan Notaris.…

Resensi Buku: HUkum Pidana Korporasi oleh Dr. I Dewa Made Suartha, S.H., M.H.

DATA BUKU Judul Buku : Hukum Pidana Korporasi (Pertanggungjawaban Pidana dalam Kebijakan Hukum Pidana Indonesia) Penulis : Dr.…
KPU Pakai Cloud Alibaba Photo by pexels-fauxels

Perbedaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama

Terdapat berbagai kebijakan-kebijakan perusahaan yang tertuang baik melalui Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Kendati ruang lingkup pengaturan…

Resensi Buku: Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotek oleh Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja

DATA BUKU Judul Buku : Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotek Penulis : Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja penerbit…

Notaris dan Tugas-tugasnya

Notaris adalah salah satu profesi dalam hukum yang banyak diminati. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30…
1 2 3