Permohonan Provisi
Permohonan Provisi adalah permohonan pihak yang berperkara supaya diadakan tindakan pendahuluan untuk kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan. Permohonan provisi sering digunakan oleh Penggugat untuk mencegah kerugian yang lebih besar terjadi selama proses pemeriksaan perkara di Pengadilan. Salah satu prinsip hukum acara perdata mengenai permohonan provisi adalah isi permohonan yang tidak boleh menyangkut pokok perkara. Pelaksanaan putusan provisi yang harus dengan persetujuan Pengadilan Tinggi setempat bukan sebagai pemeriksaan tingkat banding, melainkan sebagai fungsi pengawasan.