Pemeriksaan Pendahuluan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Setiap gugatan yang masuk, pada permulaannya akan ditangani dari segi ketatausahaan (administrasi) terlebih dahulu oleh staf Kepaniteraan. Sejak masuknya gugatan sampai dimulainya pemeriksaan gugatan di muka persidangan umum, berlaku suatu masa yang disebut dengan fase mematangkan perkara (fase sub iudice), yaitu suatu masa periode penelitian dan pemeriksaan dimana suatu gugatan atau perkara yang masuk dapat diperiksa atau disidangkan di muka sidang yang terbuka untuk umum.