Konser NCT Dibubarkan, Bagaimana Hak Penonton Sebagai Konsumen?
Meski demikian, dalam pembelian tiket atau tertera pada tiket itu sendiri, seharusnya telah terdapat ketentuan-ketentuan yang disepakati, yang tentunya bersifat klausula baku. Konsumen harus terlebih dahulu mengerti dan memahami haknya, dan perlu dicermati lebih dahulu apakah dalam ketentuan-ketentuan tersebut telah terdapat klausula yang mengatur akibat-akibat hukum manakala konser dihentikan karena keamanan.
Profil Senior Manager of Corporate Legal and Business at PT Semen Indonesia (Persero), Tbk. : Gita Nurina Astari, S.H.
Latar Belakang Ketertarikan di Bidang Hukum Gita Nurina Astari, S.H. adalah seorang alumni Fakultas Hukum UNAIR yang memiliki…