Upaya Hukum Banding Atas Putusan Pidana
Banding merupakan salah satu bentuk upaya hukum. Definisi upaya hukum menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan. Menurut R Atang Ranoe Mihardja, upaya hukum merupakan suatu usaha melalui saluran hukum dari pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap keputusan hakim yang dianggapnya kurang adil atau kurang tepat.[1] Secara umum di semua proses peradilan, upaya hukum banding diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Secara pesifik upaya hukum banding dalam hukum pidana, Pasal 67 KUHAP menjelaskan secara implisit bahwa banding merupakan upaya hukum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.