Bentuk-Bentuk Perjanjian Ketenagakerjaan
asal 1 Angka 1 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Definisi tersebut menggambarkan bahwa terdapat suatu sistem selama tenaga kerja tersebut berada dalam suatu lingkup perusahaan. Salah satu dari sistem tersebut adalah waktu pekerja untuk menyelesaikan pekerjaannya yang dikenal sebagai perjanjian kerja. Hal ini dimuat dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) terdapat beberapa bentuk perjanjian dalam ketenagakerjaan, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu, perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja bersama.