
Resensi Buku: Hukum Perdata Indonesia oleh Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H.
DATA BUKU Judul Buku : Hukum Perdata Indonesia Penulis : Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. penerbit : Citra Aditya…

Youtube Sebagai Jaminan Fidusia
Tanggal 12 Juli 2022 menjadi salah satu tanggal yang penting bagi para pelaku ekonomi kreatif, pasalnya pada tanggal…

Tindak Pidana Suap
Tindakan Suap dalam berbagai bentuk, banyak dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Bentuk suap tersebut antara lain dapat berupa…

P-19 dan P-21 Dalam Hukum Acara Pidana
enuntut Umum dapat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. Tindakan pengembalian tersebut dikenal sebagai P-19. Adapun penyidik harus mengembalikan BAP tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah dinyatakan Penuntut bahwa BAP tersebut tidak lengkap. Apabila Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara lengkap, maka Penuntut Umum akan melanjutkan proses pra penuntutan. Pernyataan berkas lengkap tersebut juga dikenal sebagai P-21

Resensi Buku: Teori Keadilan oleh John Rawls
DATA BUKU Judul Buku : Teori Keadilan: Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara Penulis :…

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Dilarang Masuk Dalam Proses Rekonstruksi
Mengenai kuasa hukum atau keluarga Brigadir J tidak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi secara langsung tidak lain disebabkan pelaksanaan rekonstruksi hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengetahui, mendengar, atau mengalami sendiri dan berada di lokasi pada saat kejadian. Di sisi lain, kuasa hukum Brigadir J tidak mengetahui secara pasti, tidak melihat atau mendengar sendiri dan/atau mengalaminya sendiri melainkan hanya mendengarkan kesaksian atau cerita terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J, sehingga dirinya tidak diizinkan masuk ke lokasi rekonstruksi dirinya. Jika berdasarkan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan SOP Pemeriksaan Bareskrim Polri, hal itu sudah jelas dan tepat demi kelancaran dan menghindari hambatan pada saat melakukan penyidikan.