Resensi Buku: Hukum Perusahaan dan Kepailitan Oleh H. Zaeni Asyhadie dan Budi Sutrisno
Judul Buku : Hukum Perusahaan dan Kepailitan
Penulis : H. Zaeni Asyhadie, S.H., M.Hum., dan Budi Sutrisno, S.H., M.Hum.
penerbit : Erlangga
Tahun Terbit : 2017
Cetakan : 5
Dimensi Buku : 14,5 x 21 x 1,2 cm (240 halaman)
Harga Buku : Rp 137.000 (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
Perbedaan Penipuan dan Wanprestasi yang Dimulai dari Perjanjian
Diketahui unsur-unsur wanprestasi adalah terdapatnya perjanjian oleh para pihak terlebih dahulu. Kemudian, terdapat pihak yang melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati dan sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian. Unsur penipuan dalam ketentuan Pasal 378 KUHP ialah mengenai subjek hukum yakni individu yang berhadapan dengan kepentingan publik (negara). Perbedaan wanprestasi dengan penipuan dalam perjanjian adalah apabila seseorang tetap melakukan prestasi tetapi hanya mampu melakukan sebagian prestasinya dan tidak dapat melakukan seluruh prestasinya sesuai dengan perjanjian maka disebut dengan wanprestasi dan apabila seseorang tidak mempunyai niat sama sekali atau melarikan diri dari kewajibannya untuk memenuhi prestasinya sesuai dengan perjanjian, dengan cara tipu muslihat atau rangkaian kebohongan maka dapat dikatakan penipuan.