Mafia Tanah
Mafia Tanah adalah dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk menduduki tanah orang lain. Pada praktiknya mafia tanah seringkali menggunakan cara seperti pemalsuan dokumen (untuk hak), legalisasi di pengadilan, pendudukan yang sah/tidak adil (liar), rekayasa insiden, kolusi dengan oknum pejabat untuk mendapat legalitas, kejahatan dengan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, perusakan hak atas tanah dan hilangnya warkah tanah. Ada tiga alasan keberadaan mafia tanah: kurangnya pengawasan, kurangnya penegakan hukum, dan kurang transparansi.
Resensi Buku: Hukum Penitensier Indonesia oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., dan Theo Lamintang, S.H.
DATA BUKU Judul Buku : Hukum Penitensier Indonesia Penulis : Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., dan Theo Lamtang, S.H.…