Klaim 15 Triliun Oleh Eks Pengacara Bharada E
Berdasarkan ketentuan Pasal 56 KUHAP, bagi setiap Penasehat Hukum dalam memberikan bantuan hukumnya dilakukan secara cuma-cuma atau tanpa pungutan biaya. Hal ini berhubungan dengan tanggung jawab moral yang dimiliki oleh Advokat dan dalam kedudukannya sebagai salah satu pilar atau penyangga dari pelaksanaan sistem peradilan yang adil dan berimbang (fair trial). Advokat memiliki peran bukan hanya sebagai pembela konstitusi namun juga sebagai pembela hak asasi manusia. Oleh karena itu, advokat memiliki fungsi sosial, salah satunya adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang.
Resensi Buku: Hukum Merek (Trademark Law), Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi Oleh Prof. DR. Rahmi Jened, S.H., M.H.
Dalam buku karangan Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H ini, hal yang menarik ialah, isinya secara keseluruhan telah membahas secara lengkap tentang Merek. Tidak hanya sebatas pada pengertian dan aturannya saja, tetapi juga memberikan pengetahuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap Pendaftaran Merek Baru atau terhadap Merek yang sudah ada. Pada Bab Lampiran, penulis juga memberikan sebuah contoh bagaimana pembuatan surat permintaan Merek, dan surat permintaan perpanjangan Merek.