Resensi Buku: Teori dan Kebijakan Hukum Investasi Langsung (Direct Investment) Oleh Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H.
Buku ini memiliki hal yang menarik karena pembahasan yang secara mendalam dan gaya Bahasa yang lugas, kedalaman materi serta teori yang lengkap dapat dilihat dari literatur yang beragam yang penulis gunakan baik literatur dari dalam maupun literatur asing. Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H. kelahiran 17 Mei 1965 di Surabaya. Menyelesaikan studi S1 pada tahun 1988, kemudian melanjutkan studi magister hukum dan lulus pada tahun 1998, yang kemudian berhasil menyelesaikan program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Airlangga dengan predikat Cumlaude pada tahun 2006.
Perbedaan Mediasi, Negosiasi dan Arbitrase
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan di atas, 3 (tiga) bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan memiliki perbedaan yang mendasar dalam praktik penyelesaiannya. Secara umum penyelesaian yang dekat dengan masyarakat Indonesia ialah dengan bentuk penyelesaian secara mediasi dan negosiasi. Sementara Arbitrase, seringkali digunakan apabila sengketa yang kaitannya dengan bisnis dan para pihak yang terlibat juga seringkali berasal dari badan usaha-badan usaha yang ada di Indonesia maupun di luar Indonesia sendiri.