
Resensi Buku: Pengantar Ilmu Hukum oleh Prof. Dr. Mr. L.J. van Apeldoorn
DATA BUKU Judul Buku : Pengantar Ilmu Hukum Penulis : Prof. Dr. Mr. L.J. van Apeldoorn penerbit :…

Permohonan Rekonvensi Dalam Sengketa di BANI
Di Indonesia penyelesaian sengketa perdata melalui lembaga Arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase dan APS). Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dapat dicantumkan dalam klausul sebuah perjanjian, yang klausul tersebut dibuat sebelum timbulnya sengketa. Salah satu lembaga Arbitrase di Indonesia adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan Arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.