sita jaminan dan uang paksa arrechate.com

Jenis-jenis gugatan

Gugatan merupakan suatu surat tuntutan hak (dalam permasalahan perdata) yang didalamnya mengandung suatu sengketa dan merupakan landasan dasar pemeriksaan perkara yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lainnya sebagai tergugat.[2] Dasar hukum gugatan dapat dilihat dari bentuknya, bentuk gugatan terdapat 2 macam yaitu gugatan lisan dan gugatan tertulis. Mengenai gugatan tertulis diatur dalam Pasal 118 ayat (1) Herziene Inlandsch Reglement (HIR) juncto Pasal 142 Rectsreglement voor de Buitengewesten (RBg) dan untuk gugatan lisan diatur dalam Pasal 120 HIR.