
Kebohongan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam Konferensi Pers Kasus Tanjungbalai
Peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menanggapi keputusan Dewan Pengawas KPK yang tidak memberikan sanksi terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti melakukan kebohongan dalam konferensi pers 30 April 2021 tentang kasus Tanjungbalai.[1] Salah satu pelapor, Rieswin Rachwell, mengatakan dugaan pembohongan publik ini adalah saat konferensi pers tersebut. Lili menyangkal berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.