https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/01/14/ecf367f7-0e3e-4422-a3a4-1f35143e24a6_169.jpeg?w=780&q=90 (oto.detik.com)

Pemberlakuan PPh dan PPN terhadap e-wallet, pinjol dan Crowdfunding pada tanggal 1 Mei 2022

Belum lama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk-produk financial technologi (fintech) yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022. Pengenaan pajak ditujukan untuk layanan pinjam meminjam (Fintech peer to peer), jasa pembayaran (payment), penghimpunan modal (crowdfunding), pengelolaan investasi serta beberapa produk financial technologi lainnya.[4]