Pelaksanaan Perjanjian sebelum Tanda Tangan Perjanjian
Perjanjian merupakan suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain atau lebih (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata/BW). Pasal 1233 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa Perikatan lahir karena suatu perjanjian atau undang-undang. PAda ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat sahnya perjanjian