Photo by Sign Pen Business on Pexels

Apa itu Klausula Baku dan Batasan-batasannya

Pada dasarnya perjanjian memberikan kebebasan bagi para pihak untuk membuatnya selama dibuat sesuai dengan hukum dan memenuhi syarat keabsahan sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata. Meski demikian, untuk mempersingkat waktu dan dengan dalih efisiensi bisnis, tidak jarang para pelaku bisnis menggunakan suatu perjanjian yang telah dibuat bentuk dan isinya sehingga pihak lain hanya perlu menandatangani jika menyetujuinya, atau tidak menandatangani perjanjian tersebut jika tidak menyetujuinya, yang biasa disebut sebagai klausula baku.