Photo by Alexander Andrews on Pexels

Hukum Warga Menempati Hak Pengelolaan Atas Tanah Untuk Tempat Tinggal

Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP 24/1997) menyatakan…