Tata Cara Penambahan Pemegang Saham Baru Pada Perseroan Tertutup
Penambahan pemegang saham baru dapat disebabkan oleh pemindahan saham yang sudah ada atau karena adanya pengeluaran saham baru yang masih dalam simpanan (portepel). Dalam hal bertambahnya pemegang saham karena pemindahan saham yang sudah ada maka Pasal 55 UU PT menyatakan cara pemindahan hak atas saham tersebut ditentukan dalam anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.