Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) & Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dalam Omnibus Law
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan)…
Cuti Pekerja Dalam Omnibus Law
Secara istilah arti kata cuti yaitu meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat. Ketentuan mengenai cuti kerja…