Hak Waris Anak Angkat
Dengan demikian, pada dasarnya Saudara berhak menjadi ahli waris dari Orang Tua Saudara yang tertulis di dalam Akta Kelahiran sebagai orang tua yang melahirkan Saudara. Adapun harta waris yang dapat Saudara terima adalah harta waris dari Ayah dan Ibu baik harta bawaan maupun harta bersama yang memang merupakan bagian dari Ayah dan Ibu tersebut.
Harta Waris Bisakah Menjadi Harta Perkawinan?
Setiap harta dalam perkawinan menjadi hak milik bersama antara suami dan istri, namun apabila salah satu dari suami/istri meninggal dunia maka harta tersebut dapat dibagi kepada ahli waris yang sah yang didalamnya termasuk anak-anak dari perkawinan tersebut.
Hubungan Pengangkatan Anak Dengan Warisan Menurut UU Adminduk
Sebelum UU Adminduk berlaku, pengangkatan anak tunduk pada ketentuan dalam Pasal 12 Staatsblaad Tahun 1917 Nomor 129 yang menyatakan kedudukan anak angkat sama dengan kedudukan anak kandung termasuk sebagai ahli waris. Setelah berlakunya UU Adminduk, maka yang perlu diketahui lebih lanjut adalah status hubungan anak tersebut dengan Ibu yang Saudara maksud. sepanjang belum ada putusan pengadilan yang membatalkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut, maka anak kandung yang tercantum dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut merupakan ahli waris dari orang tuanya
Pengangkatan Anak Dalam Pewarisan Islam
Tata cara pengangkatan anak dalam Staatsblaad 1917 Nomor 129 berbeda dengan tata cara pengangkatan anak dalam UU Adminduk. Apabila dalam UU Adminduk tidak mengubah nama orang tua kandung dalam Akta Kelahiran, Staatsblaad 1917 Nomor 129 justru mengubah nama orang tua kandung dalam Akta Kelahiran anak angkat. Lebih lanjut, tentang pewarisan berdasarkan Hukum Islam pada dasarnya telah terdapat penggolongan ahli waris.
Apakah Cucu Bisa Mendapatkan Warisan Kakek-Nenek? Perhatikan 2 Aturan Waris Berikut
Oleh karena itu, ketika anak-anak Nenek akan melakukan penjualan hak atas tanah yang masih atas nama nenek tersebut, mereka harus melibatkan Saudara, adik Saudara dan istri sah Ayah Saudara untuk menandatangani segala perjanjian dan/atau Akta Jual Beli terkait hak atas tanah tersebut, karena belum ada pemecahan hak atas tanah terhadap harta waris tersebut.
Bagian Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris
Dengan demikian, Saudara sebagai ahli waris pengganti berhak mendapatkan harta warisan dari harta nenek Saudara dan harta bersama dari pernikahan nenek Saudara dengan kakek tiri Saudara. Demikian jawaban yang kami berikan semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.
Akta Kelahiran Dirubah, Masihkah Anak Mendapatkan Hak Waris?
Dengan demikian, selama hubungan anak dan ayah dapat dibuktikan dengan Tes DNA atau sejenisnya, maka anak tersebut memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya, termasuk dalam hal pewarisan. Meski demikian, pasal tersebut berlaku bagi anak luar kawin, yang artinya ketika pembuatan Akta Kelahiran tidak disebutkan nama ayahnya. Oleh karenanya tidak dapat ditetapkan dalam peristiwa yang Saudara sebutkan.Agar anak yang Saudara sebutkan dalam pertanyaan di atas memperoleh hak waris dari ayah kandungnya, maka tentu harus dibuktikan terlebih dahulu hubungan antara anak tersebut dengan ayah kandungnya. Kemudian dilakukan perubahan akta kelahiran.
Bagian Waris Anak Kandung Ketika Almarhum Adalah Duda Dengan 2 Anak yang Menikah Kedua Kalinya Dengan Janda dan Memiliki Anak Tiri
Pada dasarnya anak kandung dan istri memperoleh hak waris dari Pewaris/Almarhum, dengan bagian waris anak kandung yang disesuaikan dengan hukum waris yang digunakan. Adapun meski asuransi tidak dapat dicairkan sehingga tidak masuk sebagai harta waris, namun anak kandung tetap memiliki hak atas harta yang dimiliki oleh ayah kandungnya. Harta waris tersebut dapat berupa harta bawaan Pewaris/Almarhum atau harta bersama yang menjadi bagian dari Pewaris/Almarhum, yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari harta bersama yang diperolehnya selama pernikahan.
Harta Waris Setelah Kakek dan Nenek Meninggal, Berikut Dengan Pembagiannya
Bagi Pewaris yang meninggal dunia dalam status perkawinan dengan pasangannya, yang dalam hal ini adalah harta waris setelah Kakek dan Nenek meninggal, maka harta-harta yang dimilikinya harus dicermati perolehan dan kepemilikannya. Hal tersebut dikarenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur bahwa harta yang diperoleh setelah pernikahan adalah harta bersama, dan suami istri memiliki hak atas harta bersama tersebut dengan nilai setengah untuk masing-masing pihak.Â
Membatalkan Dokumen Pencatatan Sipil Untuk Pembagian Waris
Ada 2 (dua) cara untuk membatalkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga anak yang diduga bukan anak kandung dari Om Saudara (anak tiri) yaitu dengan membatalkan melalui penetapan pengadilan negeri dan melaporkan ke pihak kepolisian bahwa adanya dugaan pemalsuan dokumen pencatatan sipil. Dilihat dari ketentuan kewarisan dalam KHI maupun KUH Perdata, menunjukkan bahwa istri dan anak tiri tetap mendapatkan bagian dari suami dan orang tua tirinya.