Apakah Cucu Bisa Mendapatkan Warisan Kakek-Nenek? Perhatikan 2 Aturan Waris Berikut
![hibah uang yang dijadikan rumah Kepemilikan saham silang Potongan Tunjangan Hari Raya waris kakek nenek](https://hukumexpert.com/wp-content/uploads/2024/03/business-man-show-money-bank-note-make-financial-plan-invite-people-sell-buy-house-car-monetary-properties-loan-credit-insurance-concept_1150-13576.jpg)
Pertanyaan
Kakek & Nenek Saya sudah meninggal lebih dari 5 tahun lalu dan meninggalkan harta tanah & rumah tinggal. Ayah saya 8 bersaudara dan ayah saya adalah anak sulung. Sekitar 3 tahun lalu pihak keluarga ayah saya sudah membagi waris atas tanah kakek & nenek kepada 8 anaknya. Tetapi secara surat menyurat (Sertifikat tanah) masih menjadi 1 nama yaitu nenek saya. Tepat 1 tahun lalu ayah saya meninggal dunia. Dan saat ini keluarga dari ayah saya ingin menjual rumah yg diwariskan kakek nenek. Pertanyaannya apakah saya dan adik saya masih memiliki hak waris atas warisan rumah kakek nenek saya kepada ayah saya?Intisari Jawaban
Oleh karena itu, ketika anak-anak Nenek akan melakukan penjualan hak atas tanah yang masih atas nama nenek tersebut, mereka harus melibatkan Saudara, adik Saudara dan istri sah Ayah Saudara untuk menandatangani segala perjanjian dan/atau Akta Jual Beli terkait hak atas tanah tersebut, karena belum ada pemecahan hak atas tanah terhadap harta waris tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan