Pengangkatan Anak Dalam Pewarisan Islam

Nama Ayah dalam Akta lahir dan KK Photo by Pexels

Pertanyaan

Assalamualaikum mau tanya suami saya anak angkat secara legal akta dan KK sbgai anak kandung dan ahli waris tercatat di Taspen,kedua org tuanya meninggal.. bagaimana hukum waris nya untun anak angkat yg legal sedangkan saudara dr kedua belah pihak klga alm.ayah dan alm.ibu pgn memiliki hak waris memperebutkan rumah satu2nya peninggalan alm.ayah ibu Krn kata saudar2 nya anak agar tidak ada hak sama sekali dan uang kematian dr Taspen pun stelah di urus suami saya lgsg diambi bgtu cair..Krn yg bisa mencairkan cuma suami saya satu2nya anak angkat legal yg terdaftar sbgai ahli waris di Taspen … Kami cuma mengalah,dan saya pgn tau hukum waris nya sprti apa.. agama Islam.. trmksh wassalamu'alaikum..

Intisari Jawaban

Tata cara pengangkatan anak dalam Staatsblaad 1917 Nomor 129 berbeda dengan tata cara pengangkatan anak dalam UU Adminduk. Apabila dalam UU Adminduk tidak mengubah nama orang tua kandung dalam Akta Kelahiran, Staatsblaad 1917 Nomor 129 justru mengubah nama orang tua kandung dalam Akta Kelahiran anak angkat. Lebih lanjut, tentang pewarisan berdasarkan Hukum Islam pada dasarnya telah terdapat penggolongan ahli waris.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan