Akta Kelahiran Dirubah, Masihkah Anak Mendapatkan Hak Waris?
Pertanyaan
Keponakan saya, ayah kandungnya sdh meninggal, namun sdh lama bercerai dgn kakak saya, dan kakak saya sdh menikah dan suami ke 2 dr kakak saya itu akte lahir anak kakak saya diganti nama ayahnya, dan menjadi pertanyaan saya, jika sudah ganti nama ayah, apa msh berhak mendapatkan hak ahli waris? Dimana suami pertama dr kakak saya itu anak cowo satu2nya dikeluarganya dari bertiga bersaudara. Trima kasihIntisari Jawaban
Dengan demikian, selama hubungan anak dan ayah dapat dibuktikan dengan Tes DNA atau sejenisnya, maka anak tersebut memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya, termasuk dalam hal pewarisan. Meski demikian, pasal tersebut berlaku bagi anak luar kawin, yang artinya ketika pembuatan Akta Kelahiran tidak disebutkan nama ayahnya. Oleh karenanya tidak dapat ditetapkan dalam peristiwa yang Saudara sebutkan.
Agar anak yang Saudara sebutkan dalam pertanyaan di atas memperoleh hak waris dari ayah kandungnya, maka tentu harus dibuktikan terlebih dahulu hubungan antara anak tersebut dengan ayah kandungnya. Kemudian dilakukan perubahan akta kelahiran.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan