Hubungan Pengangkatan Anak Dengan Warisan Menurut UU Adminduk

Pengangkatan Anak

Pertanyaan

Ibu tidak kawin hanya mengambil ponakan lalu dimasukan dalam kartu keluarga jadi ibu dan anak.mautanya ibu suda meninggal apaka sianak punya hak atas warisan si ibu?

Intisari Jawaban

Sebelum UU Adminduk berlaku, pengangkatan anak tunduk pada ketentuan dalam Pasal 12 Staatsblaad Tahun 1917 Nomor 129 yang menyatakan kedudukan anak angkat sama dengan kedudukan anak kandung termasuk sebagai ahli waris. Setelah berlakunya UU Adminduk, maka yang perlu diketahui lebih lanjut adalah status hubungan anak tersebut dengan Ibu yang Saudara maksud. sepanjang belum ada putusan pengadilan yang membatalkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut, maka anak kandung yang tercantum dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut merupakan ahli waris dari orang tuanya

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan