Bagian Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris

surat berharga Photo by pexels-pixabay

Pertanyaan

Assalamualaikum wr.wb.Saya sebagai ahli waris(cucu). Almarhum Kakek saya (tiri) dan almarhumah nenek saya (kandung). Anak kakek ada 2 bawaan dari istri sebelumnya 1 laki laki 1 perempuan. Sedangkan nenek saya punya anak 1 laki laki almarhum ayah saya, Singkat cerita.nenek saya sudah memiliki 3 bidang tanah hasil dari bagi waris orang tua dari nenek. Nenek sudah janda dan menikah lagi dengan kakek tiri saya yg punya anak 2 dengan istri sebelum nenek. Selama hidup dengan kakek tiri saya harta nenek bertambah 1 bidang tanah dan mobil. Ayah saya meninggal dunia dan memiliki 3 anak, 2 laki laki 1 perempuan Dan beberapa tahun kemudian nenek meninggal, dan beberapa tahun kemudian kakek tiri saya meninggal. Di sini pertanyaan saya dari cerita di atas. Bagaimana perhitungan hak warisnya. Paman dan Tante saya tiri. dan saya sebagai cucu kandung dari nenek..

Intisari Jawaban

Dengan demikian, Saudara sebagai ahli waris pengganti berhak mendapatkan harta warisan dari harta nenek Saudara dan harta bersama dari pernikahan nenek Saudara dengan kakek tiri Saudara. Demikian jawaban yang kami berikan semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan