Bagian Waris Anak Kandung Ketika Almarhum Adalah Duda Dengan 2 Anak yang Menikah Kedua Kalinya Dengan Janda dan Memiliki Anak Tiri

Bagian waris anak kandung Photo by Pexels Karolina Grabowska

Pertanyaan

Duda punya bawaan anak 2 dan menikah lagi janda anak 1…beberapa tahun kemudian si duda meninggal dan meninggalkan warisan asuransi..perlu di ingat asuransi ini berlaku ketika si laki berangkat berlayar dan ketika di rumah asuransi tidak berlaku… bagaimana cara pembagian warisan antara anak kandung si laki dan istrinya…semau masih dalam 1 Kartu Keluarga…saat ini anak duda tadi minta jatah warisan….mohon informasinya

Intisari Jawaban

Pada dasarnya anak kandung dan istri memperoleh hak waris dari Pewaris/Almarhum, dengan bagian waris anak kandung yang disesuaikan dengan hukum waris yang digunakan. Adapun meski asuransi tidak dapat dicairkan sehingga tidak masuk sebagai harta waris, namun anak kandung tetap memiliki hak atas harta yang dimiliki oleh ayah kandungnya. Harta waris tersebut dapat berupa harta bawaan Pewaris/Almarhum atau harta bersama yang menjadi bagian dari Pewaris/Almarhum, yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari harta bersama yang diperolehnya selama pernikahan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan