Harta Waris Setelah Kakek dan Nenek Meninggal, Berikut Dengan Pembagiannya

Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pertanyaan

Kakek dan nenek saya meninggal dunia sudah lama sekali. Mereka memiliki 8 orang anak, dengan 4 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. 2 orang dari anak laki-laki sudah meninggal dunia, mereka wafat setelah kakek meninggal. Namun nenek masih hidup. Setelah nenek wafat, maka di mulailah pembagian warisan ini. Posisi sekarang 2 anak laki-laki dan 4 orang anak perempuan yang masih hidup. Kakek meninggalkan sebidang tanah yang dijual. Bagaimana pembagiannya terhadap anak-anak kakek yang masih hidup dan yang sudah meninggal? Apakah yang meninggal masih ada hak ahli warisnya? Jika iya bagaimana persen hitungan pembagian tersebut? Jika tidak ada haknya boleh sebutkan hukum dan ayatnya pak?

Intisari Jawaban

Bagi Pewaris yang meninggal dunia dalam status perkawinan dengan pasangannya, yang dalam hal ini adalah harta waris setelah Kakek dan Nenek meninggal, maka harta-harta yang dimilikinya harus dicermati perolehan dan kepemilikannya. Hal tersebut dikarenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur bahwa harta yang diperoleh setelah pernikahan adalah harta bersama, dan suami istri memiliki hak atas harta bersama tersebut dengan nilai setengah untuk masing-masing pihak. 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan