Proses Diversi Dalam Perkara Pidana Anak

Pertanyaan

Apakah anak umur 16thn melakukan pemukulan dan udah dimediasi di kantor polisi lalu akan dilanjutkan kepengadilan,pertanyaannya apakah si anak yg melakukan pemukulan bisa dipenjara

Ulasan Lengkap

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan. Dalam pertanyaan Saudara, tidak menjelaskan terkait mediasi tersebut berhasil atau tidak dan akibat dari pemukulan yang dilakukan. Sehingga kami tidak mengetahui terkait rincian proses tersebut. Namun demikian, kami akan memberikan jawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berdasar pada pertanyaan Saudara.

Saat ini penegakan hukum terhadap kasus-kasus pidana anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pengertian Anak dalam UU SPPA diartikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, dan dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut:

  1. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
  2. Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
  3. Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Berkaitan dengan hal tersebut, anak yang berusia 16 (enam belas) tahun dalam pertanyaan Saudara dapat dikategorikan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Dalam UU SPPA, yang dimaksud dengan mediasi dikenal dengan istilah diversi. Pasal 1 Angka 7 memberikan definisi diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sebelum kami masuk pada inti jawaban, silahkan terlebih dahulu membaca jawaban kami sebelumnya yang berjudul Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Hal yang diatur paling mendasar dalam UU SPPA ialah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

Hal ini dimuat dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU SPPA yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5 UU SPPA:

(1) Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.

(2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
  2. persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan
  3. pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.

(3) Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi.

Pasal 6 UU SPPA:

Diversi bertujuan:

  1. mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
  2. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
  3. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
  4. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
  5. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Bentuk keadilan restoratif dalam Pasal 7 UU SPPA terjewantahkan dalam ketentuan yang mengatur terkait dengan pelaksanaan diversi yang berbunyi:

(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.

(2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:

  1. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
  2. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Dapat diketahui bahwa diversi dapat dilakukan dalam setiap tingkatan proses penyelesaian perkara dari tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan. Mengenai perbuatan yang dilakukan oleh anak yang Saudara maksud dapat dikategorikan sebagai tindakan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Dengan sengaja merusak kesehatan orang disamakan dengan penganiayaan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Dari rumusan tersebut, apabila mengaitkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh anak yang Saudara maksud, kami asumsikan perbuatan itu masuk dalam kategori Pasal 351 Ayat (1) KUHP sebab masih dapat dilakukannya diversi. Lebih lanjut silahkan membaca jawaban kami sebelumnya berjudul dan Penyelesaian Perkara Pidana Anak Dengan Diversi Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, kami menjawabnya dalam 2 (dua) hal yakni apabila diversi berhasil dan diversi tidak berhasil.

Diversi Berhasil

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (2) UU SPPA yang mengisyaratkan bahwa Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya. Adapun proses untuk mendapatkan hasil kesepakatan diversi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU SPPA sebagai berikut:

  1. Hasil kesepakatan diversi dituangkan dalam bentuk kesepakatan Diversi.
  2. Hasil kesepakatan Diversi disampaikan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaan ke pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan.
  3. Penetapan dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya kesepakatan Diversi.
  4. Penetapan disampaikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan.
  5. Setelah menerima penetapan, Penyidik menerbitkan penetapan penghentian penyidikan atau Penuntut Umum menerbitkan penetapan penghentian penuntutan.

Diversi Tidak Berhasil

Apabila diversi tidak berhasil atau tidak mencapai kesepakatan diversi, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 UU SPPA, menyebutkan bahwa:

Proses peradilan pidana Anak dilanjutkan dalam hal:

  1. proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan; atau
  2. kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan.

Oleh karena itu, apabila diversi tidak berhasil sebagaimana yang Saudara maksud dalam pertanyaan tersebut, maka proses peradilan pidana anak akan dilanjutkan. Hal ini menunjukkan, ada kemungkinan anak yang Saudara maksud dalam pertanyaan Saudara akan dihukum penjara apabila unsur-unsur perbuatan tersebut terpenuhi. Namun, sebelum ABH diputuskan bersalah tentunya ada beberapa proses yang harus diperhatikan oleh Hakim pengadilan anak yaitu sebagai berikut:

  1. Melaksanakan proses diversi sebagaimana dimaksud Pasal 52 UU SPPA
  2. Pemeriksaan ABH dilakukan secara tertutup sebagaimana dimaksud Pasal 54 UU SPPA.
  3. Hakim memerintahkan untuk orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak sebagaimana dimaksud Pasal 55 UU SPPA
  4. Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 60 UU SPPA.

Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat bermanfaat dan menjawab permasalahan hukum Saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan