Proses Diversi Dalam Perkara Pidana Anak

Pertanyaan

Apakah anak umur 16thn melakukan pemukulan dan udah dimediasi di kantor polisi lalu akan dilanjutkan kepengadilan,pertanyaannya apakah si anak yg melakukan pemukulan bisa dipenjara

Intisari Jawaban

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (2) UU SPPA yang mengisyaratkan bahwa Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya. Adapun proses untuk mendapatkan hasil kesepakatan diversi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU SPPA. Apabila diversi tidak berhasil atau tidak mencapai kesepakatan diversi, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 UU SPPA.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan