Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Pertanyaan
Mau tanya tentang kasus anak saya menikam kawan nya dengan gunting, anak saya berumur 16 tahun, keluarga korban meminta ganti rugi yamg berjumlah besar ,saya tidak sanggup untuk mengganti rugi, bagaimana dengan anak saya jika keluarga korban melapor ke polisi, apakah anak saya akan di hukum penjara?--Intisari Jawaban
Pada dasarnya, keluarga korban memiliki hak untuk melaporkan anak Saudara ke pihak yang berwajib meski pihak Saudara telah berdamai atau tidak dengan keluarga korban, namun nantinya di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan pasti akan dilakukan mediasi yang dimediatori oleh pihak yang menangani perkara tersebut, dan perdamaian tersebut akan menghentikan laporan pihak keluarga korban.. Pelaksanaan dari keadilan restorative sendiri, diwujudkan dalam diversi, yang artinya pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pasal 7 UU SPPA mengatur terkait syarat diversi.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan