Proses Diversi Dalam Perkara Pidana Anak
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (2) UU SPPA yang mengisyaratkan bahwa Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya. Adapun proses untuk mendapatkan hasil kesepakatan diversi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU SPPA. Apabila diversi tidak berhasil atau tidak mencapai kesepakatan diversi, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 UU SPPA.