Prosedur Penahanan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum

Jangka Waktu Penahanan Arrest vector created by pch.vector - www.freepik.com

Pertanyaan

Kak mau tanya anak baru2 ini keluarga saya di pukul dan pelakunya di lepas kan oleh polisi namu kami sebagai korban sdh melakukan visum dan keluarga kami yg berumur 16 thn juga mengalami luka lebam di area pipih bengkak dan kami sdh konfirmasi oleh penyidik polres Soppeng namun anak tersebut yg berusia 16 thn di lepas di polres Soppeng dengan alasan di bawah umur tanpa ada konfirmasi sama pihak keluarga dan yang saya tanyakan apakah anak di umur 16 tahun bisah di lakukan penahanan oleh polres Soppeng atau tidak

Intisari Jawaban

Dilihat dari pertanyaan Saudara, maka anak Saudara dapat dikategorikan sebagai anak yang menjadi korban tindak pidana. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara yang menyatakan bahwa anak yang bersangkutan dilepas, perlu dikonfirmasi terlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan “dilepas” tersebut berarti sudah dihentikan penyidikannya atau ditangguhkan penahanannya. Terkait batas usia anak, memang dikenal dalam UU SPPA, dimana anak yang berkonflik dengan hukum harus telah berusia 12 tahun dan belum berusia 18 tahun. Oleh karena itu, anak usia 16 tahun dapat dikategorikan sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga penyidikan sudah sepatutnya terus dijalankan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan