Hukuman Bagi Anak Dibawah Umur Dalam Tindak Pidana Asusila

Eksekusi Putusan

Pertanyaan

Maaf kepada bapak yang terhormat, saya mau tanya ini ada anak usia 16 thn telah berbuat asusila terhadap anak umur 13thn sampai hamil, bagaimana hukum pidananya?

Ulasan Lengkap

Pada dasarnya seseorang yang berumur 16 tahun masih dikategorikan sebagai anak-anak atau di bawah umur, baik dalam hukum perdata maupun hukum pidana. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, yaitu terkait dengan hukum pidananya, maka untuk mengetahui tindakan yang dapat dikenakan terhadap anak berumur 16 tahun tersebut dapat dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak (“UU SPA”).

Sebelum masuk kepada hukum acara atau tentang bagaimana menindak anak yang diduga melakukan tindak pidana, maka akan terlebih dahulu dibahas terkait tindak pidana yang diduga dilakukan anak di bawah umur tersebut. Sebagaimana pertanyaan Saudara, disebutkan bahwa anak berumur 16 tahun telah berbuat asusila hingga anak berumur 13 tahun hamil, maka korban dari dugaan tindak pidana tersebut pun juga termasuk di bawah umur dan belum memasuki umur untuk menikah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (“UU Perkawinan”), yang mengatur bahwa umur minimal bagi perempuan untuk menikah adalah 19 tahun. Dengan demikian, dugaan tindak pidana tersebut telah termasuk dalam tindakan pemerkosaan kepada anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP yang mengatur sebagai berikut:

“Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Adapun jika ternyata pemerkosaan tersebut juga disertai kekerasan, maka dapat pula diberlakukan pasal 285 KUHP yang menyatakan sebagai berikut:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Menjadi penting bagi pihak korban untuk mengetahui bahwa berdasar pasal 287 ayat (2) KUHP, tindak pidana demikian adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses dengan pengaduan. Arti dari pengaduan tersebut, tidak lain adalah laporan adanya tindak pidana langsung dari korban sendiri. Informasi lebih lanjut tentang pengaduan dapat dibaca dalam artikel berjudul “Macam-Macam Laporan Kepada Kepolisian”.

Setelah adanya pengaduan tersebut, maka terduga pelaku akan diproses dengan UU SPA dan disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 3 UU SPA yang menyatakan sebagai berikut:

“Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.”

Adapun setelah proses berlangsung, antara terduga pelaku dan korban tidak dapat dilakukan diversi atau perdamaian, sebab hukuman yang diancamkan terhadap tindak pidana pemerkosaan tersebut lebih dari 7 tahun, informasi selanjutnya terkait diversi dapat dibaca dalam artikel berjudul “Diversi”. Namun demikian, pengadu dapat melakukan pencabutan pengaduan.

Lebih lanjut, dikarenakan terduga pelaku adalah anak yang berkonflik dengan hukum, maka hukuman yang dapat diberikan kepada anak tersebut paling banyak adalah ½ dari ancaman pidana yang termuat dalam pasal yang dilanggarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (2) UU SPA. Dengan demikian, maksimal pidana yang dapat dikenakan kepada terduga pelaku adalah 4,5 tahun jika ancaman pidananya adalah Pasal 287 ayat (1) KUHP, dan 6 tahun jika ancaman pidananya adalah Pasal 285 KUHP.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan