
Hukuman Bagi Anak Dibawah Umur Dalam Tindak Pidana Asusila
Pada dasarnya seseorang yang berumur 16 tahun masih dikategorikan sebagai anak-anak atau di bawah umur, baik dalam hukum perdata maupun hukum pidana. korban dari dugaan tindak pidana tersebut pun juga termasuk di bawah umur dan belum memasuki umur untuk menikah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Menjadi penting bagi pihak korban untuk mengetahui bahwa berdasar pasal 287 ayat (2) KUHP, tindak pidana demikian adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses dengan pengaduan. Arti dari pengaduan tersebut, tidak lain adalah laporan adanya tindak pidana langsung dari korban sendiri.