
Menempati Rumah Di Atas Tanah yang Diwarisi Oleh Orang Lain
Saudara menyatakan menempati rumah di atas tanah tersebut selama bertahun-tahun. Namun demikian, Saudara tidak menyebutkan hubungan antara orangtua Saudara dengan Pewaris. Dalam pertanyaan tersebut juga tidak dijelaskan siapa yang membangun rumah di atas tanah tersebut.Manakala Pewaris memang memberikan hak tinggal kepada orangtua Saudara karena adanya perjanjian sewa menyewa yang jangka waktunya belum berakhir dan tidak ada pengaturan bahwa Saudara harus pergi saat adanya pengalihan hak (tanah diperjual belikan), maka Saudara tidak berkewajiban untuk meninggalkan rumah tersebut. Apabila Saudara tetap diharuskan meninggalkan rumah tersebut, maka Saudara dapat meminta ganti rugi sebesar nilai sewa yang tersisa.Namun demikian, jika ternyata orangtua Saudara menempati rumah tersebut karena adanya perjanjian sewa menyewa tanpa jangka waktu sewa, maka Saudara harus meninggalkan rumah tersebut setelah Ahli Waris sebagai pemilik meminta Saudara untuk meninggalkan rumah. Apabila ternyata orangtua Saudara diminta untuk tinggal di rumah tersebut karena hubungan kerja, maka ketika hubungan kerja tersebut berakhir sudah sepatutnya pihak Saudara meninggalkan rumah tersebut. Selanjutnya, jika ternyata orangtua Saudara tinggal di rumah tersebut tanpa izin dari Pewaris maupun Ahli Waris, maka Saudara telah melanggar hukum dan harus meninggalkan rumah tersebut, karena dapat diancam dengan Pasal 167 KUH Pidana.Lebih lanjut, apabila ternyata orangtua Saudara lah yang melakukan pembangunan di atas tanah tersebut, maka saat Saudara meninggalkan rumah tersebut, Saudara memiliki hak ganti rugi sebesar harga/nilai bangunan rumah yang Saudara tinggalkan tersebut. Sebaliknya, jika pembangunan rumah dilakukan oleh pihak Ahli Waris/Pewaris, maka Saudara wajib untuk meninggalkan rumah tersebut tanpa adanya kewajiban bagi Ahli Waris untuk membayar ganti rugi terhadap Saudara.

Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhalang Karena Pihak Lain Juga Memiliki Letter C Asli
Saudara dapat mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap Z sebagai penjual kepada Saudara yang merupakan pembeli beritikad baik. Gugatan diajukan karena Saudara tidak dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran hak atas tanah terhalang. Dalam gugatan tersebut A atau ahli warisnya harus dijadikan sebagai tergugat II karena merupakan pihak yang mengakui hak atas tanah yang Saudara miliki. Hal tersebut dikarenakan terdapat dugaan bahwa Z melakukan penjualan sebanyak 2 (dua) kali atas tanah yang sama. Oleh kareannya dalam gugatan tersebut Saudara harus mengajukan petitum agar Majelis Hakim memutus “menyatakan Saudara sebagai pihak yang berhak dan sah memiliki hak atas tanah sebagaimana tertuang dalam Petok D”.Di sisi lain, apabila Saudara menduga adanya keterangan palsu dalam Surat Laporan Kehilangan yang dimiliki oleh pihak Z, maka Saudara dapat mengajukan laporan polisi kepada kepolisian setempat. Laporan Polisi tersebut dapat diajukan dengan dasar Pasal 266 jo. Pasal 263 KUH Pidana, yaitu terkait dengan membuat surat palsu atau membuat keterangan palsu dalam akta otentik. Hal tersebut dikarenakan terdapat dugaan bahwa sesungguhnya A tidak memiliki Petok D namun mengakuinya dalam Surat Laporan Kehilangan.

Trotoar Menjadi Tempat Pedagang Kaki Lima Begini Pengaturan Dalam UU 22/2009
Dari sudut pandang Pedagang Kaki Lima tersebut, juga sesungguhnya tidak memiliki hak atau bahkan dilarang untuk mendirikan tenda jualan atau tindakan lainnya yang menghalangi Pejalan Kaki. Oleh karena itu, Pedagang Kaki Lima tersebut justru seharusnya wajib untuk meninggalkan trotoar dan tidak berjualan di trotoar. Dengan demikian, Pedagang Kaki Lima tersebut tidak memiliki hak atas ganti rugi apapun.Pengusiran oleh Saudara tentunya dapat Saudara lakukan dengan melakukan teguran saja atau menyuruhnya pergi. Sedangkan untuk pembongkaran tenda dapat Saudara adukan kepada aparat setempat ataupun Satpol PP.

Pemecahan Sertipikat Karena Diminta Saudara Dikala SHM Atas 1 Orang
Selama Ayah Saudara tidak pernah dan tidak ingin melepaskan seluruh atau sebagian hak atas tanahnya, maka Ayah Saudara tidak wajib untuk melakukan pemecahan Sertipikat Hak Atas Tanah. Justru permintaan Paman-Paman Saudara agar Ayah Saudara melakukan pemecahan hak atas tanah tersebut harus dipertanyakan dasarnya.

Akta Jual Beli Sebagai Syarat Mutlak Balik Nama Sertipikat Hak Atas Tanah dan 2 Perbedaan Dengan PPJB
Perlu bagi Saudara untuk memeriksa, apakah pada saat penandatanganan PPJB, Saudara juga telah menandatangani Surat Kuasa. Hal tersebut dikarenakan, jika Saudara telah melakukan penandatanganan Surat Kuasa Jual atau Surat Kuasa untuk penandatanganan AJB, ,maka Pembeli memiliki hak untuk menandatangani Akta Jual Beli tanpa kehadiran Saudara, sebab dirinya dapat bertindak sebagai dirinya pribadi (Pembeli) maupun untuk dan atas nama Penjual.Sebaliknya, apabila Saudara tidak menandatangani Kuasa Menjual, maka Saudara dapat mempertanyakan atau bahkan mengajukan keberatan/permohonan pembatalan Sertipikat kepada Kantor Pertanahan setempat terkait balik nama sertipikat hak atas tanah tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Penjualan Benda yang Disewakan Sebelum Jangka Waktu Perjanjian Sewa Habis
jika Saudara dapat mengusahakan agar pihak yang menyewa tanah tersebut dapat tetap menggunakan bidang tanah dimaksud meski Saudara telah menjualnya, maka tentulah Saudara juga tidak perlu memberikan ganti rugi. Dalam hal ini, Saudara harus membuat perjanjian dengan pihak pembeli untuk tetap memberikan akses kepada pihak yang menyewa lahan tersebut, yang umumnya jika disepakati maka Saudara harus membayar uang sewa yang pernah Saudara terima kepada pemilik baru dengan proporsi yang telah disepakati.

Sertifikat Tanah Bisa Palsu? Berikut 9 Alasan Dapat Ajukan Pembatalan
Meski demikian, apabila ternyata tidak ditemukan adanya cacat administratif sehingga Sertipikat Hak Atas Tanah milik pihak lain tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan, melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan/atau mengandung cacat prosedur, substansi, dan wewenang, maka Kakek Saudara dapat mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum kepada Pengadilan Negeri di mana lokasi tanah tersebut berada.

Penyelesaian Sengketa Penyerobotan Tanah, Bisakah Langsung Diusir Paksa?
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tindakan istri alm paman Saudara menguasai tanah dan bangunan milik orang lain dapat diduga termasuk dalam tindak pidana penyerobotan tanah. Tindakan tersebut dapat diproses secara hukum dengan terlebih dahulu melakukan musyawarah secara kekeluargaan agar yang bersangkutan dapat meninggalkan rumah tersebut, sebab bagaimanapun yang bersangkutan masih memiliki hubungan keluarga.

Tanah Dengan Hak Sewa Bisakah Dijual? Cermati Perjanjiannya
Apabila di dalam perjanjian sewa ternyata terdapat klausula yang mengatur bahwa Penyewa harus mengosongkan tanah tanpa ganti rugi apapun ketika Pemilik menjual tanah tersebut, maka Penyewa tersebut wajib untuk mengosongkan tanah dimaksud bahkan tanpa adanya ganti rugi. Adapun jika ternyata perjanjian sewa mengatur tentang ganti rugi, maka Saudara wajib untuk membayarkan ganti rugi tersebut. Penyewa tidak wajib mengosongkan jika ganti rugi belum diterimanya.

Status Harta Waris Berupa Bangunan Bersama
Jika bangunan tersebut termasuk harta yang Saudara terima, maka statusnya sudah jelas menjadi milik Saudara. Akan tetapi jika rumah tersebut tidak termasuk, Saudara dapat melakukan kesepakatan bersama dengan para ahli waris lainnya terkait kepemilikan dan status hak terhadap bangunan rumah tersebut. Apabila seluruh ahli waris setuju, bangunan rumah tetap berdiri dan akan dimanfaatkan atau dijual oleh seluruh ahli waris, maka ahli waris berhak mendapatkan kompensasi berupa harga bangunan beserta bagian waris ayah Saudara dari hak atas tanahnya.