Tanah Dengan Hak Sewa Bisakah Dijual? Cermati Perjanjiannya

Pemecahan Sertipikat tanah dan hak sewa

Pertanyaan

Mau tanya pak..saya kemarin menjual tanah tapi tanah itu masih dalam kondisi di sewa.. Di sewa 5tahun sebesar 4juta baru jalan 8bulan tanahnya saya jual karena kebutuhan..terus saya temui orang yang menyewa lahan saya..saya mau ngebalikn uang 4juta tapi dia kok nggak mau itu gimana pak

Intisari Jawaban

Apabila di dalam perjanjian sewa ternyata terdapat klausula yang mengatur bahwa Penyewa harus mengosongkan tanah tanpa ganti rugi apapun ketika Pemilik menjual tanah tersebut, maka Penyewa tersebut wajib untuk mengosongkan tanah dimaksud bahkan tanpa adanya ganti rugi. Adapun jika ternyata perjanjian sewa mengatur tentang ganti rugi, maka Saudara wajib untuk membayarkan ganti rugi tersebut. Penyewa tidak wajib mengosongkan jika ganti rugi belum diterimanya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan