Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhalang Karena Pihak Lain Juga Memiliki Letter C Asli

Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhalang akta kelahiran

Pertanyaan

Halo saya ingin menanyakan soal kedudukan hukum surat tanah saya, saat ini saya mempunyai surat letter C + riwayat tanah dr kelurahan dr thn 2007, saya dapatkan dari hibah ortu saya, ortu beli dari pihak A thn1994, sudah saya urus Pbb nya, byr bphtb juga, pajak2 nya sudah byr semua smpai saat ini, dan salahnya ga saya jadikan sertifikat, saat ini mau saya jadikan SHM ga bisa, karena krn ada pihak Z yang mempunyai surat asli tanah yasan pihak A, kami sudah mediasi di kelurahan, buku register semua ada nama pihak A, nama ayah saya, dan juga saya, ga ada nama pihak Z, sekarang pihak Z malah nuntut saya harus byr ke dia untuk tanah tersebut krn dia merasa pegang surat yasan asli pihak A, krn dia juga merasa beli tanah pihak A, tp ga bisa tunjuk bukti kwitansi pembelian, letter C nya sndiri g ada nama pihak Z di kelurahan, mereka alasan, bukti2surat hilang keterangan polisi, cm ada surat yasan asli ini aja bukti nya. Saya bingung kok bisa (pihak A dan Z bukan keluarga, bukti beli g ada di kelurahan jg ga ada) sedangkan ayah saya bukti kwitansi beli dr pihak A msih lengkap, surat2 di kelurahan ada semua, buku riwayat tanah sesuai, nama mereka Pihak Z g ada sama sekali, saya mesti gimana, lurah nya juga angkat tangan, mohon pencerahannya, maaf kalo kepanjangan ceritanya, terimakasih

Intisari Jawaban

Saudara dapat mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap Z sebagai penjual kepada Saudara yang merupakan pembeli beritikad baik. Gugatan diajukan karena Saudara tidak dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran hak atas tanah terhalang. Dalam gugatan tersebut A atau ahli warisnya harus dijadikan sebagai tergugat II karena merupakan pihak yang mengakui hak atas tanah yang Saudara miliki. Hal tersebut dikarenakan terdapat dugaan bahwa Z melakukan penjualan sebanyak 2 (dua) kali atas tanah yang sama. Oleh kareannya dalam gugatan tersebut Saudara harus mengajukan petitum agar Majelis Hakim memutus “menyatakan Saudara sebagai pihak yang berhak dan sah memiliki hak atas tanah sebagaimana tertuang dalam Petok D”.

Di sisi lain, apabila Saudara menduga adanya keterangan palsu dalam Surat Laporan Kehilangan yang dimiliki oleh pihak Z, maka Saudara dapat mengajukan laporan polisi kepada kepolisian setempat. Laporan Polisi tersebut dapat diajukan dengan dasar Pasal 266 jo. Pasal 263 KUH Pidana, yaitu terkait dengan membuat surat palsu atau membuat keterangan palsu dalam akta otentik. Hal tersebut dikarenakan terdapat dugaan bahwa sesungguhnya A tidak memiliki Petok D namun mengakuinya dalam Surat Laporan Kehilangan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan