Penjualan Benda yang Disewakan Sebelum Jangka Waktu Perjanjian Sewa Habis

pembagian waris setelah Binti penjualan

Pertanyaan

saya mempunyai lahan sawit yang sedang di sewa selama 5 tahun, saat tahun ke 2 saya bangkrut dan ingin menjual lahan sawit itu apakah saya harus membayar kepada penyewa yaitu keuntungan 3 tahun ke depan ke penyewa atau mengembalikan uang sewa 3 tahun tersebut?

Intisari Jawaban

jika Saudara dapat mengusahakan agar pihak yang menyewa tanah tersebut dapat tetap menggunakan bidang tanah dimaksud meski Saudara telah menjualnya, maka tentulah Saudara juga tidak perlu memberikan ganti rugi. Dalam hal ini, Saudara harus membuat perjanjian dengan pihak pembeli untuk tetap memberikan akses kepada pihak yang menyewa lahan tersebut, yang umumnya jika disepakati maka Saudara harus membayar uang sewa yang pernah Saudara terima kepada pemilik baru dengan proporsi yang telah disepakati.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan