Penyelesaian Sengketa Penyerobotan Tanah, Bisakah Langsung Diusir Paksa?

tanah dan penyerobotan

Pertanyaan

Selamat sore,Saya mau bertanya, apakah bisa mengusir orang yang menempati tanah warisan ibu saya . karena istri alm paman saya yang menempati, semasa hidup alm paman saya sudah menjual semua bagian warisan, dan sekarang alm paman saya menempati tanah warisan ibu saya, dan sekarang ibu saya ingin mengambil tanah tersebut dan bersertifikat atas nama ibu saya. Apakah bisa kita mengusirnya.. Terima kasih

Intisari Jawaban

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tindakan istri alm paman Saudara menguasai tanah dan bangunan milik orang lain dapat diduga termasuk dalam tindak pidana penyerobotan tanah. Tindakan tersebut dapat diproses secara hukum dengan terlebih dahulu melakukan musyawarah secara kekeluargaan agar yang bersangkutan dapat meninggalkan rumah tersebut, sebab bagaimanapun yang bersangkutan masih memiliki hubungan keluarga.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan