Proses Peradilan Pidana Anak yang Melakukan Penganiayaan
Pertanyaan
ka saya mau tanya temen saya di pukul sampe bocor mukanya dan si pelaku itu baru umur 16thn apakah bisa di proses secara hukumIntisari Jawaban
Apabila seorang anak melakukan suatu tindak pidana, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Berkaitan dengan pertanyaan saudara terkait dengan hukuman yang diberikan kepada anak yang berumur 16 tahun, perlu diperhatikan keberadaan UU SPPA mengedepankan penyelesaian secara restorative justice atau keadilan restoratif. Keadilan restorative adalah adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan