Photo By Pexels

Proses Peradilan Pidana Anak yang Melakukan Penganiayaan

Apabila seorang anak melakukan suatu tindak pidana, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Berkaitan dengan pertanyaan saudara terkait dengan hukuman yang diberikan kepada anak yang berumur 16 tahun, perlu diperhatikan keberadaan UU SPPA mengedepankan penyelesaian secara restorative justice atau keadilan restoratif. Keadilan restorative adalah adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan